Skip to main content

Iran, dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri yang dirilis Selasa, 18 November 2025, menyampaikan keprihatinan serius terhadap isi Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza. Iran menilai sebagian besar isi resolusi itu bertentangan dengan hak-hak sah rakyat Palestina dan membentuk bentuk baru perwalian atas Jalur Gaza, yang merampas hak dasar Palestina—terutama hak menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kota.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa para penyusun resolusi sengaja mengabaikan peran penting PBB dan berbagai resolusi sebelumnya mengenai isu Palestina. Iran memperingatkan bahwa setiap upaya melegitimasi pendudukan Gaza oleh entitas Israel atau memisahkan Gaza dari geografi Palestina yang menyatu bertentangan dengan aspirasi rakyat Palestina dan akan berakibat serius.

Iran menegaskan bahwa pasukan internasional hanya boleh bertugas di bawah pengawasan langsung PBB, dengan mandat terbatas pada pemantauan gencatan senjata dan memastikan masuknya bantuan kemanusiaan. Iran juga menekankan tanggung jawab komunitas internasional—khususnya negara-negara penjamin gencatan senjata—untuk memaksa Israel mengakhiri pendudukannya atas Palestina dan menarik pasukan sepenuhnya dari Gaza. Tidak ada keputusan apa pun yang boleh mengubah prinsip tersebut.

Pernyataan itu juga menegaskan legitimasi perlawanan terhadap pendudukan, rasisme, dan kolonialisme sesuai hukum internasional, menyebut bahwa perlawanan merupakan respons sah terhadap kelanjutan agresi Israel. Iran menolak setiap pembahasan masa depan rakyat Palestina yang tidak berdasarkan konsensus nasional Palestina, serta menolak solusi apa pun yang dipaksakan pihak luar.

Di tengah genosida dan kelaparan paksa yang dialami warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat, Iran menekankan bahwa bantuan kemanusiaan dan pembukaan penuh seluruh perlintasan harus menjadi prioritas. Teheran menyerukan tekanan internasional yang efektif untuk menghentikan kejahatan Israel serta mendukung hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan genosida—setelah dua tahun Dewan Keamanan gagal menghentikan pembantaian terhadap rakyat Palestina.

Iran menegaskan dukungannya terhadap upaya regional maupun internasional yang bertujuan mengakhiri genosida dan agresi Israel terhadap rakyat Palestina dan Gaza, memastikan efektifnya distribusi bantuan, serta mendorong penarikan penuh pasukan pendudukan.

Dewan Keamanan PBB pada Senin malam, 17 November 2025, mengadopsi resolusi yang didukung Amerika Serikat, sejalan dengan rencana Presiden AS Donald Trump untuk Gaza. Sebanyak 13 negara mendukung, sementara China dan Rusia abstain. Resolusi tersebut menyerukan pembentukan pasukan internasional dan pelucutan senjata perlawanan Palestina.

Konferensi Umum Arab, dalam pernyataan yang dirilis Selasa, 18 November 2025, juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap konsekuensi Resolusi 2803. Konferensi memperingatkan bahaya nyata yang mengancam Gaza kini dan di masa mendatang, menyebut resolusi tersebut sebagai “sepenuhnya berorientasi Barat–Zionis” dan tidak mencerminkan pandangan rakyat Palestina, baik di Gaza maupun seluruh Palestina. Mereka menilai resolusi itu mengabaikan penilaian faksi nasional Palestina yang berjuang melindungi rakyat dan memperjuangkan kebebasan mereka.

Konferensi menegaskan bahwa resolusi tersebut dibuat untuk memenuhi tujuan entitas pendudukan—tujuan yang gagal dicapai Israel melalui dua tahun perang penuh kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Resolusi itu juga mengabaikan tuntutan rakyat Palestina atas hak-hak dasar seperti pembebasan, kemerdekaan, pangan, obat-obatan, pendidikan, dan rekonstruksi.

Konferensi menyatakan bahwa resolusi itu menempatkan Gaza di bawah perwalian yang melanggar hukum internasional serta nilai-nilai PBB, dan memberi legitimasi kepada kehadiran pasukan militer internasional yang bertugas “melucuti perlawanan dan mengontrol Gaza bersama kemampuan militer Israel.” Konferensi menyerukan gerakan rakyat Arab dan internasional yang luas untuk menggagalkan keputusan tersebut, serta mengecam negara-negara yang mendukung atau membantu penerapannya.

Faksi-faksi Palestina pada hari yang sama juga menegaskan penolakannya terhadap resolusi Dewan Keamanan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai produk tekanan Amerika Serikat dan sebagai upaya menerapkan pengaturan lapangan yang bertentangan dengan kehendak nasional Palestina. Mereka menyatakan bahwa pasukan internasional dalam format seperti yang diusulkan akan berubah menjadi bentuk baru perwalian yang membatasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengelola wilayahnya.

Faksi Palestina menilai proposal itu berarti “kemitraan internasional dalam perang pemusnahan” yang dilakukan Israel terhadap Gaza, sambil mengabaikan penderitaan Tepi Barat—termasuk Yerusalem—yang menghadapi teror pemukim ilegal, aneksasi bertahap, serta absennya perlindungan internasional dari serangan para pemukim tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa resolusi itu mengaitkan penghentian perang dan penarikan pasukan Israel dengan syarat-syarat Israel sendiri, serta membatasi rekonstruksi dan bantuan pada kehendak pendudukan. Faksi-faksi menegaskan bahwa senjata rakyat Palestina adalah bagian dari hak untuk mempertahankan diri di tengah perang pemusnahan ketika tidak ada perlindungan internasional.

Menurut mereka, menjadikan pasukan internasional sebagai perangkat keamanan yang berkoordinasi dengan Israel justru menghilangkan makna perlindungan internasional dan mengubahnya menjadi kekuatan pendudukan tambahan. Pernyataan mereka menegaskan kembali hak kembali, hak menentukan nasib sendiri, penolakan seluruh pengaturan yang merampas kedaulatan Palestina, penolakan pelabelan perlawanan sebagai terorisme, serta penegasan bahwa rekonstruksi harus dipimpin otoritas Palestina bersama PBB. Mereka juga menyoroti absennya mekanisme pertanggungjawaban bagi Israel terkait kelaparan, pemutusan pasokan, dan kontrol atas perlintasan termasuk Rafah.

Faksi-faksi tersebut menekankan bahwa keputusan dunia Arab dan Islam untuk membentuk administrasi nasional independen bagi Gaza—berdasarkan proposal Mesir dan rencana pemulihan awal Arab–Islam—merupakan alternatif paling realistis. Mereka memperingatkan mediator agar mencegah Israel memanfaatkan resolusi untuk menghindari kewajiban, serta menegaskan bahwa tanpa jaminan mengikat, resolusi itu hanya akan memberi Israel ruang untuk melanjutkan perang pemusnahan terhadap Gaza.

Faksi Palestina menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengaturan internasional apa pun yang tidak menghormati kehendak nasional Palestina, tidak mengakhiri perang, dan tidak menjamin penarikan pasukan maupun rekonstruksi tidak akan mengikat rakyat Palestina. Mereka menekankan bahwa rakyat yang telah berkorban begitu besar tidak akan tunduk pada upaya melikuidasi perjuangan mereka.

Dewan Keamanan PBB pada Senin malam, 17 November 2025, kembali mengadopsi resolusi yang didukung Amerika Serikat selaras dengan rencana Trump, dengan 13 suara mendukung. Resolusi itu menyerukan pengerahan pasukan internasional serta pelucutan senjata perlawanan Palestina.

Sumber berita: Al Mayadeen

Sumber gambar: Al Jazeera