Komite Keamanan Nasional Knesset Israel pada Senin, 3 November 2025, menyetujui rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Menurut laporan media berbahasa Ibrani, RUU tersebut dijadwalkan akan dibawa ke pembacaan pertama di sidang pleno Knesset paling cepat pada Rabu mendatang.
Undang-undang kontroversial itu mengatur bahwa pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap individu yang “melakukan pembunuhan bermotif nasionalis terhadap warga Israel.” Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina, memperkuat tudingan diskriminatif terhadap sistem hukum pendudukan.
Utusan khusus pemerintah Israel untuk urusan sandera, Gal Hirsch, menyampaikan kepada komite bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung penuh RUU tersebut.
“Posisi perdana menteri—dan saya berbicara dengannya sebelum sidang—adalah mendukung RUU ini,” ujar Hirsch di hadapan para anggota komite.
Hirsch sebelumnya menolak gagasan hukuman mati selama masih ada sandera Israel yang hidup di Gaza, namun kini mengubah sikapnya setelah semua sandera diklaim telah dikembalikan.
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, pemimpin partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit, menyambut dukungan Netanyahu namun menuntut agar pengadilan tidak diberi wewenang untuk mempertimbangkan penerapan hukuman mati.
“Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU hukuman mati bagi teroris, tetapi pengadilan tidak boleh memiliki diskresi—setiap teroris yang keluar untuk membunuh harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya. Ini saatnya untuk keadilan!” tulis Ben Gvir di platform X.
Sumber berita: Al-Manar
Sumber gambar: Daily Sabah


