Serangan militer besar-besaran yang diluncurkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026, memicu gelombang kecaman dan kekhawatiran mendalam dari berbagai pemimpin dunia. Presiden Dewan Eropa Antonio Costa dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen merilis pernyataan bersama yang menyebut situasi ini “sangat mengkhawatirkan”. Mereka mendesak semua pihak untuk menahan diri secara maksimal dan menghormati hukum internasional demi menjaga keamanan nuklir serta mencegah runtuhnya rezim non-proliferasi di kawasan tersebut.
Kekecewaan mendalam datang dari Menteri Luar Negeri Oman, Badr Al-Busaidi, yang sebelumnya bertindak sebagai mediator dalam perundingan Jenewa. Ia menegaskan bahwa agresi ini telah merusak proses negosiasi serius yang tengah berlangsung dan menyatakan bahwa tindakan militer tersebut sama sekali tidak melayani kepentingan perdamaian dunia. Badr Al-Busaidi secara terbuka memperingatkan Washington agar tidak semakin terperosok ke dalam konflik ini. Nada serupa disampaikan oleh Rusia dan China; perwakilan Rusia di Wina, Mikhail Ulyanov, memperingatkan potensi ketidakstabilan permanen di Timur Tengah, sementara Kementerian Pertahanan China secara tajam menyebut Amerika Serikat sebagai sumber kekacauan terbesar dalam sistem nuklir internasional.
Di Eropa, perpecahan sikap terhadap tindakan Donald Trump mulai terlihat jelas. Di Inggris, Ketua Komite Urusan Luar Negeri House of Commons, Emily Thornberry, menyatakan bahwa serangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menegaskan bahwa Inggris bukan merupakan bagian dari konflik tersebut. Tokoh oposisi Jeremy Corbyn bahkan melabeli serangan itu “ilegal dan tidak dapat dibenarkan”. Dari Prancis, Jean-Luc Mélenchon memperingatkan bahwa eskalasi ini dapat mendorong dunia ke ambang bencana dan menegaskan penolakan Prancis untuk terlibat dalam perang. Sementara itu, Finlandia melalui Presiden Alexander Stubb memberikan kritik pedas dengan menyatakan bahwa Amerika Serikat saat ini sebagian besar beroperasi di luar lingkup hukum internasional tradisional.
Negara-negara lain seperti Malaysia, Norwegia, Spanyol, dan Kuba juga turut menyuarakan penolakan keras. Perdana Menteri Malaysia menyebut serangan ini sebagai upaya sabotase terhadap jalur diplomasi yang sengaja dilakukan untuk menyeret negara lain ke dalam konflik yang sulit dikendalikan. Menteri Luar Negeri Norwegia secara spesifik menolak klaim Israel mengenai “serangan pendahuluan” (preemptive strike) dengan menyatakan bahwa deskripsi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional. Di tengah ketegangan militer ini, Kementerian Luar Negeri Irak dan Spanyol tetap mengoperasikan kedutaan mereka sembari mengeluarkan peringatan keamanan bagi warga negaranya di zona konflik.
Sumber berita: Al-Mayadeen
Sumber gambar: New York Times



