Berdasarkan laporan dari Tasnim News Agency, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei menyampaikan pidato pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, yang menyoroti keterlibatan langsung Amerika Serikat dalam aksi penghasutan dan terorisme yang terjadi pada awal Januari tahun ini. Ayatullah Sayyid Ali Khamenei menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar pada peristiwa kali ini dibandingkan dengan gangguan keamanan sebelumnya, di mana Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara pribadi mengintervensi, mengancam, serta memberikan semangat kepada para pelaku kerusuhan melalui pesan-pesan yang menjanjikan dukungan militer. Beliau menyatakan bahwa Donald Trump secara terbuka mengakui tindakannya dan melakukan fitnah besar terhadap bangsa Iran dengan menyebut para pelaku perusakan dan pembunuhan sebagai representasi dari rakyat Iran. Sayyid Ali Khamenei menekankan bahwa Amerika Serikat dan rezim Zionis bersalah atas jatuhnya korban jiwa dan kerusakan yang terjadi, sehingga upaya hukum harus dilakukan untuk mematahkan kekuatan para penghasut tersebut.
Merespons arahan dari Pemimpin Tertinggi, sebanyak 240 pakar hukum yang terdiri dari 101 profesor universitas, 83 pengacara, dan 56 ahli hukum lainnya mengeluarkan pernyataan resmi kepada pimpinan pasukan keamanan serta kepala lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Pernyataan yang disusun atas inisiatif Fakultas Hukum Universitas Qom ini menegaskan urgensi penuntutan dan penghukuman terhadap pelaku domestik maupun asing atas aksi teroris yang terjadi pada Januari 1404 Hijriah Syamsi atau Januari 2026. Para ahli hukum tersebut menyatakan bahwa intervensi Amerika Serikat selama 47 tahun di Iran telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Aljir 1970, di mana kali ini manifestasinya berupa dukungan nyata terhadap terorisme domestik dan internasional yang melanggar berbagai konvensi anti-terorisme global seperti Konvensi Penumpasan Pengeboman Teroris 1997.
Para pakar hukum dalam pernyataan mereka juga memaparkan rincian kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah Amerika Serikat, termasuk gugurnya sekitar 2.500 anggota polisi, pasukan Basij, serta warga sipil yang meliputi perempuan dan anak-anak. Selain itu, terdapat serangan terhadap lebih dari 250 masjid dan pusat keagamaan, 250 pusat pendidikan, serta ratusan fasilitas publik seperti ambulans, truk pemadam kebakaran, dan bank. Mereka menegaskan bahwa Donald Trump telah melakukan kejahatan kemanusiaan, membantu terorisme, dan menyebarkan kebohongan, sehingga Iran memiliki hak untuk membela diri sebagaimana praktik yudisial internasional yang pernah diterapkan oleh Amerika Serikat sendiri dalam kasus 11 September 2001.
Komunitas hukum Iran mendesak badan yudikatif dan eksekutif untuk menggunakan seluruh kapasitas hukum nasional dan internasional guna menyeret pejabat Amerika Serikat dan elemen teroris ke pengadilan. Langkah-langkah yang diusulkan mencakup penggunaan diplomasi hukum di Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Dewan Hak Asasi Manusia, serta organisasi regional seperti Organisasi Kerja Sama Islam, Gerakan Non-Blok, Organisasi Kerja Sama Shanghai, dan BRICS. Selain itu, badan legislatif diminta untuk segera memperketat undang-undang terkait kerja sama dengan jaringan satelit dan media sosial yang dianggap memfasilitasi terorisme demi mencegah terulangnya peristiwa tidak kemanusiaan serupa di masa depan.
Sumber berita: Tasnim News Agency
Sumber gambar: Times of Israel


