Sejumlah negara Arab dan Islam mengecam persetujuan awal yang diberikan oleh Knesset Israel terhadap dua rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki dan permukiman kolonial Israel yang ilegal.”
Negara-negara penandatangan menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan bahwa pembangunan permukiman serta upaya aneksasi tanah di Tepi Barat yang diduduki tidak sah.
Pernyataan bersama itu juga menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional, yang menegaskan kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan bahwa penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, menerima kebutuhan dasar mereka sehari-hari, serta menyetujui dan memfasilitasi seluruh upaya bantuan kemanusiaan, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badannya, khususnya United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees (UNRWA).
Pada pembahasan awal yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025, Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang yang memberlakukan kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki. Sejumlah anggota pemerintah Israel mendorong penerapan langkah ini, yang dinilai akan menghambat pembentukan negara Palestina.
Pernyataan itu memperingatkan terhadap “kelanjutan tindakan sepihak dan ilegal Israel” serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan eskalasi tersebut.
Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Qatar, Arab Saudi, Yordania, Mesir, Turki, Indonesia, Pakistan, Oman, Kuwait, Libya, Malaysia, Nigeria, Gambia, Djibouti, Otoritas Palestina, Liga Negara-Negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OIC).
Sumber berita: Al-Manar
Sumber gambar: Eurasia Review



