Skip to main content

Pemerintah Irak kembali menegaskan posisi kerasnya menolak normalisasi dengan Israel, baik di tingkat resmi maupun politik. Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani menyatakan bahwa kata normalisasi tidak pernah ada dalam kamus Irak. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis malam dalam partisipasinya di misa Natal yang diadakan di Gereja Our Lady of Salvation dan Gereja St. Joseph di pusat kota Baghdad. Dalam kesempatan tersebut, Mohammed Shia al-Sudani memberikan selamat kepada seluruh rakyat Irak, khususnya umat Kristiani, serta menekankan bahwa keberagaman merupakan pilar kekuatan bagi identitas nasional Irak yang bersatu.

Mohammed Shia al-Sudani menegaskan bahwa rakyat Irak telah berhasil mengatasi tantangan sejarah yang paling berbahaya dan kembali mengulangi bahwa segala bentuk normalisasi ditolak oleh negara. Ia juga mengumumkan perubahan nama jalan tempat markas besar Patriarkat Kasdim berada menjadi Jalan Kasdim di Baghdad sebagai simbol penghormatan terhadap koeksistensi damai. Namun, pernyataan dari Patriark Louis Raphael Sako setelah misa Natal memicu kontroversi. Patriark Louis Raphael Sako menyebutkan pentingnya “normalisasi dengan Irak dan di dalam Irak,” yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai tokoh politik karena dianggap sebagai celah untuk mempromosikan normalisasi dengan pendudukan.

Pemimpin gerakan nasional Syiah, Muqtada al-Sadr, bereaksi keras melalui platform X dengan menyatakan bahwa normalisasi adalah kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum Irak. Muqtada al-Sadr menegaskan bahwa siapa pun yang menghasut atau menuntut hal tersebut, tanpa memandang jabatannya, tidak kebal dari hukuman. Ia meminta otoritas resmi segera menjalankan tugas mereka karena tidak ada tempat bagi legalisasi normalisasi di Irak. Senada dengan hal itu, anggota parlemen Kristen, Rayan al-Kaldani, menegaskan bahwa seruan yang mengarah pada normalisasi sama sekali tidak mewakili umat Kristiani di Irak.

Sekretaris Jenderal Asaib Ahl al-Haq, Sheikh Qais al-Khazali, juga menyerukan penyelidikan hukum yang profesional dan transparan terhadap semua pihak yang mempromosikan atau membenarkan seruan normalisasi, termasuk yang menggunakan kedok agama. Sheikh Qais al-Khazali menekankan bahwa prinsip-prinsip Irak tidak menerima normalisasi dalam bentuk apa pun dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang yang berlaku serta bertentangan dengan kehendak rakyat dan keputusan kedaulatan negara.

Sebagai informasi, Irak telah mengesahkan undang-undang pada tahun 2022 yang mengkriminalisasi normalisasi dengan entitas Zionis. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, siapa pun yang melakukan perjalanan ke entitas tersebut, mengunjungi kedutaannya, atau berkomunikasi dengan institusinya di seluruh dunia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Sementara itu, Pasal 5 dalam undang-undang yang sama menetapkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi siapa saja yang menjalin hubungan dalam bidang politik, ekonomi, budaya, atau bidang lainnya dengan entitas musuh.

Sumber berita: Al-Alam

Sumber gambar: Press TV