Kataib Hezbollah Irak menegaskan bahwa wacana pembatasan senjata hanya di tangan negara tidak dapat dibicarakan selama seluruh pasukan pendudukan, NATO, dan tentara Turki masih berada di wilayah Irak. Kelompok ini juga menekankan bahwa jaminan perlindungan terhadap rakyat dan tempat-tempat suci dari ancaman kelompok bersenjata yang mereka sebut sebagai pasukan Golani dan Peshmerga merupakan syarat mutlak sebelum pembahasan tersebut dapat dilakukan.
Dalam pernyataannya, Kataib Hezbollah menyebutkan bahwa kedaulatan nasional, kendali penuh atas keamanan Irak, serta penghentian seluruh bentuk campur tangan asing merupakan prasyarat utama untuk membicarakan pembatasan senjata. Mereka menegaskan bahwa perlawanan adalah hak yang sah, dan senjatanya akan tetap berada di tangan mereka. Sikap ini, menurut Kataib Hezbollah, sejalan dengan pandangan otoritas keagamaan di Irak.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, Faiq Zaidan, mengumumkan bahwa sejumlah faksi telah merespons seruannya untuk bekerja sama dalam menegakkan supremasi hukum, membatasi senjata di tangan negara, dan beralih ke jalur politik.
Sejumlah kelompok bersenjata, termasuk Brigade Imam Ali, Asa’ib Ahl al-Haq, dan Ansar Allah al-Awfiya, menyatakan kesediaan mereka untuk menerima seruan tersebut. Namun, Kataib Hezbollah dan Harakat al-Nujaba secara terbuka menolak ajakan itu.
Dalam konteks ini, sebuah program diskusi membahas perkembangan tersebut bersama dua narasumber dari Baghdad, yakni Letnan Jenderal Abdul Karim Khalaf, pakar militer dan strategis, serta Riyad Al-Wahili, peneliti dan analis politik. Diskusi tersebut menyoroti sejumlah pertanyaan utama terkait dinamika politik dan keamanan Irak.
Di antaranya adalah sejauh mana realistis seruan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi agar faksi-faksi perlawanan beralih dari aksi militer ke aktivitas politik, dengan alasan bahwa kebutuhan nasional terhadap perlawanan bersenjata telah berakhir. Para pengamat juga mempertanyakan apakah syarat penarikan seluruh pasukan asing dari Irak merupakan tuntutan yang dapat direalisasikan atau sekadar alat tekanan politik.
Diskusi tersebut juga menyoroti meningkatnya tekanan politik dan keamanan dari Amerika Serikat terhadap Baghdad terkait isu senjata. Tekanan ini dinilai berpotensi mendorong pemerintah Irak ke arah konfrontasi langsung dengan faksi-faksi perlawanan. Washington sendiri mengaitkan stabilitas Irak dengan pembubaran kelompok-kelompok perlawanan bersenjata, sebuah pandangan yang memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan memisahkan isu keamanan dan kedaulatan nasional.
Selain itu, sikap Amerika Serikat yang menolak keterlibatan kelompok bersenjata dalam pemerintahan mendatang atau penunjukan perdana menteri yang dekat dengan faksi-faksi tersebut turut dipertanyakan implikasinya terhadap kedaulatan Irak. Dari sisi hukum, peran Dewan Kehakiman Tertinggi juga menjadi sorotan, khususnya mengenai apakah lembaga tersebut memiliki instrumen eksekutif untuk menyelesaikan isu senjata atau sekadar berperan sebagai pemberi arahan politik.
Dengan meningkatnya ketegangan antara lembaga peradilan, pemerintah, faksi-faksi perlawanan, dan Amerika Serikat, para analis menilai bahwa Irak berada di persimpangan antara kemungkinan tercapainya kesepakatan politik atau justru eskalasi konflik. Pernyataan Kataib Hezbollah mengenai keselarasan sikap mereka dengan otoritas keagamaan dinilai dapat memperkuat posisi perlawanan, namun juga berpotensi memindahkan perdebatan ke ranah religius-politik yang lebih sulit untuk dijembatani.
Kelompok tersebut juga menyinggung ancaman yang ditimbulkan oleh apa yang mereka sebut sebagai kelompok Golani dan Peshmerga terhadap rakyat dan tempat-tempat suci, sebuah isu yang dikaitkan dengan situasi keamanan yang rapuh di wilayah utara dan barat Irak.
Sumber berita: Al-Alam
Sumber gambar: Middle East Online


