Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Ismail Baghaei, mengecam keras kejahatan berkelanjutan entitas Zionis di Jalur Gaza serta serangan-serangannya terhadap Lebanon. Ia menyerukan tindakan serius dari negara-negara kawasan dan komunitas internasional untuk menghadapi ancaman permanen yang ditimbulkan Israel terhadap perdamaian dan stabilitas regional maupun global.
Dalam pernyataannya, Baghaei menegaskan bahwa realitas di lapangan terus mengingatkan dunia pada pembunuhan massal dan genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina di Gaza, melalui pemboman tanpa henti dan pencegahan masuknya bantuan kemanusiaan. Ia menekankan tanggung jawab langsung komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah-langkah mendesak dan efektif guna menghentikan kejahatan tersebut, serta menuntut para pelaku kejahatan perang dan genosida ke hadapan keadilan.
Baghaei juga menyinggung resolusi terbaru Majelis Umum PBB terkait pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan kewajiban seluruh negara berdasarkan Pasal 1 Bersama Konvensi Jenewa 1949 untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional. Ia mengecam keras pelanggaran berat dan berulang terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh entitas Zionis, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, serta menekankan urgensi mengakhiri impunitas yang selama ini dinikmati Israel.
Menurut Baghaei, Amerika Serikat dan negara-negara lain yang memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel merupakan mitra dan kaki tangan dalam genosida terhadap rakyat Palestina serta kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, Lebanon, dan Suriah. Ia menyatakan bahwa meskipun telah diumumkan gencatan senjata di Gaza dan Lebanon, entitas Zionis—dengan dukungan penuh Amerika Serikat dan kelalaian para penjamin gencatan senjata—tetap melanjutkan kejahatan brutalnya.
Ia menggambarkan serangan berulang Israel terhadap Lebanon, pembunuhan warga sipil, serta penghancuran infrastruktur dan fasilitas vital sebagai bukti nyata watak agresif entitas Zionis dan permusuhannya yang melekat terhadap keamanan serta pembangunan negara-negara kawasan. Baghaei kembali menyerukan aksi nyata dari negara-negara regional dan komunitas internasional untuk menghadapi ancaman berkelanjutan yang ditimbulkan oleh entitas Zionis rasis terhadap perdamaian dunia.
Sementara itu, pada Senin, media Israel Channel 12 melaporkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak banding utama Israel terhadap surat penangkapan yang dikeluarkan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Laporan tersebut menegaskan bahwa surat penangkapan terhadap keduanya tetap berlaku.
Secara rinci, ICC menolak permintaan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di Gaza, dan memastikan kelanjutan proses yudisial, termasuk penyelidikan dan surat penangkapan yang telah diterbitkan. Keputusan ini membuka jalan bagi konsekuensi hukum dan politik yang luas.
Majelis hakim banding ICC menerima salah satu banding Israel dalam rangkaian upaya hukum yang diajukan Tel Aviv, namun tetap menguatkan keputusan sebelumnya dari Kamar Pra-Peradilan. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin, para hakim menyatakan tidak ada “situasi baru” yang mengharuskan jaksa memulai ulang proses atau mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelidikan kejaksaan terhadap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC mencakup peristiwa-peristiwa setelah perang Israel di Gaza. Hal ini secara efektif memperkuat keberlakuan surat penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Netanyahu dan Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan menjelaskan bahwa penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 mencakup kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014 tanpa batas waktu akhir, sehingga memperkuat dasar hukum atas surat penangkapan tersebut. Keputusan ini merupakan satu dari sejumlah tantangan hukum yang diajukan Israel untuk menghambat proses ICC.
Israel berargumen bahwa peristiwa setelah 7 Oktober 2023 merupakan perubahan mendasar yang menuntut kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma, namun argumen ini ditolak oleh para hakim banding.
Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan penolakannya terhadap putusan Kamar Banding ICC yang dikeluarkan dengan selisih suara tipis. Tel Aviv mengklaim bahwa pengadilan telah melanggar hak Israel untuk menerima pemberitahuan sebelumnya atas proses hukum, yang menurutnya dijamin oleh prinsip komplementaritas, terutama bagi negara yang mengklaim memiliki sistem peradilan independen.
Israel menuduh ICC terus melakukan politisasi, mengabaikan hak kedaulatan negara non-anggota, serta menyalahgunakan hukum internasional sebagai alat kebijakan. Dalam kondisi saat ini, Israel dinilai hanya memiliki ruang gerak terbatas secara diplomatik dan politik untuk menghadapi proses hukum yang berjalan di hadapan ICC.
Sejak dimulainya perang Israel di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, jumlah korban syahid Palestina telah mencapai sekitar 70.700 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 171.100 orang mengalami luka-luka. Perang tersebut juga menyebabkan kehancuran luas infrastruktur Gaza, dengan kondisi kemanusiaan yang tetap berada pada tingkat sangat memprihatinkan, tanpa perbaikan nyata meskipun gencatan senjata diumumkan pada 10 Oktober.
Sumber berita: Al-Alam
Sumber gambar: Anadolu Agency


