Pernyataan Duta Besar Afrika Selatan untuk Mahkamah Internasional, Phusimu Madonsela, menarik perhatian luas dari berbagai organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia. Madonsela menegaskan bahwa “impunitas institusional telah membuat Israel berani melakukan genosida yang mengguncang nurani umat manusia.” Pada Februari 2024, ia juga pernah menyatakan bahwa Israel menerapkan versi apartheid yang “lebih ekstrem” dibandingkan sistem yang pernah terjadi di negaranya sendiri.
Apa yang disampaikan Madonsela merefleksikan kenyataan yang kini semakin diakui oleh opini publik global, dan menunjukkan bahwa Israel suatu hari dapat menghadapi nasib yang sama dengan rezim apartheid di Afrika Selatan.
Menurut Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid, serta Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 7-2-h), apartheid didefinisikan sebagai sistem penindasan dan dominasi secara institusional, di mana kelompok etnis atau ras tertentu memegang kendali atas kelompok lain. Kejahatan ini mencakup tindakan tidak manusiawi seperti pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta pencabutan hak-hak dasar dan kebebasan sipil.
Laporan organisasi hak asasi internasional seperti Human Rights Watch (2021) dan Amnesty International (2022) menyatakan bahwa kebijakan Israel terhadap rakyat Palestina memenuhi definisi apartheid berdasarkan hukum internasional.
Kesamaan sistematis antara apartheid Afrika Selatan dan kebijakan Israel terlihat jelas dalam beberapa aspek, termasuk dasar hukum diskriminatif, fragmentasi wilayah, pembatasan pergerakan, dan kendali penuh atas sumber daya. Di Afrika Selatan, segregasi dilegalkan secara terbuka melalui undang-undang seperti Population Registration Act, sementara di Israel supremasi etnis dilembagakan melalui hukum konstitusional seperti Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi tahun 2018. Bantustan yang memisahkan penduduk Afrika Hitam di Afrika Selatan mencerminkan kondisi serupa dengan pemisahan wilayah di Tepi Barat, pembatasan ketat di Gaza, dan pembagian administratif wilayah pendudukan yang memecah keberadaan masyarakat Palestina.
Pembatasan pergerakan di bawah hukum pass laws di Afrika Selatan juga memiliki padanan dalam kebijakan permit, tembok pemisah, pos pemeriksaan, dan blokade Gaza yang telah berlangsung sejak 2007. Demikian pula, kontrol sumber daya, termasuk tanah, air, energi, dan perencanaan wilayah, secara tidak proporsional diberikan kepada pemukim Israel dengan mengorbankan perkembangan masyarakat Palestina.
Jika menilai pernyataan Madonsela bahwa apartheid yang diterapkan Israel jauh lebih ekstrem, beberapa poin memperkuat klaim tersebut. Rezim apartheid Afrika Selatan membutuhkan tenaga kerja warga kulit hitam untuk tetap menjalankan sistem ekonomi, sementara proyek kolonial-settler Zionis berorientasi pada pengusiran, penggantian populasi, dan pembersihan etnis, bukan sekadar eksploitasi tenaga kerja. Israel juga memiliki keunggulan militer dan teknologi yang memungkinkannya mengendalikan seluruh aspek kehidupan rakyat Palestina, termasuk ruang udara, perbatasan, catatan kependudukan, serta infrastruktur sipil.
Genosida yang terjadi di Jalur Gaza, serta pembunuhan dan kekerasan sistematis terhadap rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur—bahkan sebelum perang terbaru—semakin mempertegas bahwa bentuk apartheid yang diterapkan Israel memang lebih ekstrem.
Perbedaan aspek hukum juga membuat praktik apartheid Israel berlangsung lebih lama tanpa terdeteksi secara jelas di mata publik internasional. Jika apartheid Afrika Selatan dilegalkan secara eksplisit, sistem Israel jauh lebih kompleks dengan hukum yang berbeda antara wilayah pendudukan dan wilayah yang diklaim sebagai negara. Di wilayah 1948, diskriminasi dilembagakan melalui undang-undang sipil, sementara di Tepi Barat diterapkan hukum militer kepada warga Palestina dan hukum sipil kepada pemukim Israel, menciptakan dualitas legal yang membuka jalan bagi ketidaksetaraan yang lebih ekstrem.
Pada akhirnya, meski kedua sistem sama-sama berbasis dominasi rasial dan fragmentasi wilayah, penggunaan kekuatan militer yang berlebihan dan sistematis membuat Israel bukan hanya melakukan apartheid, tetapi juga kejahatan yang mencapai level genosida. Hal ini menjadikan pendudukan Israel di Palestina bukan sekadar apartheid—melainkan bentuk yang jauh lebih brutal dibandingkan apartheid Afrika Selatan.
Sumber opini: Al Mayadeen
Sumber gambar: Anadolu Agency

