Pemerintah Kegubernuran Yerusalem melaporkan pada hari Senin, 16 Februari 2026, bahwa otoritas pendudukan Israel menghalang-halangi Departemen Wakaf Islam dalam melaksanakan pengaturan logistik yang diperlukan untuk menyambut jemaah di Masjid Al-Aqsa menjelang bulan suci Ramadan. Berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip dari Palestinian Information Center, pihak kegubernuran menjelaskan bahwa sejak awal tahun ini, pihak pendudukan telah mengeluarkan lebih dari 250 perintah pengusiran dari kompleks Masjid Al-Aqsa. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memaksakan realitas sepihak yang bertentangan dengan status hukum dan sejarah yang telah ada selama ini.
Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa seluruh tindakan Israel di Yerusalem, termasuk terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen, adalah batal demi hukum dan ilegal menurut hukum internasional serta berbagai resolusi legitimasi internasional yang relevan. Selain pengusiran jemaah, laporan tersebut mencatat adanya pelecehan yang terus berlanjut terhadap pegawai Departemen Wakaf Islam. Pihak pendudukan dilaporkan telah mengusir sekitar 25 pegawai dan menangkap empat orang lainnya dengan tujuan melemahkan kemampuan departemen tersebut dalam mengelola urusan masjid serta mengatur kegiatan keagamaan bagi umat Muslim.
Hambatan yang dilakukan otoritas Israel juga mencakup larangan implementasi seluruh persiapan teknis terkait penyambutan bulan Ramadan. Larangan ini meliputi hal-hal krusial seperti pemasangan payung pelindung matahari dan hujan bagi jemaah, pendirian klinik lapangan darurat, hingga pengaturan logistik penting lainnya yang dibutuhkan untuk memastikan ibadah dapat berjalan dengan normal dan aman. Tindakan ini dipandang sebagai upaya pembatasan akses ibadah secara sengaja yang dapat meningkatkan ketegangan di wilayah Yerusalem selama bulan suci mendatang.
Sumber berita: Al-Mayadeen
Sumber gambar: Anadolu Agency

