Skip to main content

Amerika Serikat pada Kamis, 18 Desember 2025, menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim tambahan di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dalam langkah yang dinilai sebagai dukungan langsung terhadap Israel, sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan lembaga peradilan yang berbasis di Den Haag tersebut.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan pada Kamis pemberlakuan sanksi terhadap dua hakim ICC dengan tuduhan “secara tidak sah menargetkan Israel”. Rubio menjelaskan bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsurin Damdin dari Mongolia, berdasarkan Perintah Eksekutif 14203. Ia menambahkan bahwa kedua hakim itu terlibat dalam proses hukum yang menargetkan pihak Israel, termasuk memberikan suara untuk menolak banding Israel pada 15 Desember.

Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional sebelumnya menolak keberatan Israel atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Mahkamah menuduh keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza.

Dalam tanggapan resminya, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan penolakan keras terhadap sanksi baru Amerika Serikat terhadap dua anggotanya tersebut. ICC menegaskan bahwa langkah Washington merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional. Mahkamah juga menyatakan bahwa tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh negara-negara pihak merupakan upaya yang merusak supremasi hukum.

Sanksi yang diumumkan mencakup larangan masuk ke wilayah Amerika Serikat bagi individu terkait, pembekuan aset apa pun yang mereka miliki di AS, serta pelarangan seluruh transaksi keuangan dengan mereka. Langkah ini semakin memperluas tekanan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional.

Pada Agustus lalu, Amerika Serikat telah mengumumkan sanksi terhadap dua hakim asal Prancis dan Kanada serta dua jaksa ICC. Selain itu, pada awal Juni, Washington juga menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim lain di Mahkamah Pidana Internasional. Sebelumnya, pada Februari, Amerika Serikat memberlakukan sanksi terhadap Jaksa ICC Karim Khan.

Sumber berita: Al-Alam

Sumber gambar: Al Jazeera