Skip to main content

Kegubernuran Yerusalem merilis laporan komprehensif yang mendokumentasikan rangkaian kejahatan pendudukan Israel dan pelanggaran sistematis di wilayah Yerusalem sepanjang periode 2021 hingga akhir 2025. Laporan ini mengungkap peningkatan drastis dalam kebijakan pembunuhan, penindasan, pengusiran, serta kolonisasi yang menargetkan warga, lahan, hingga situs-situs suci. Untuk pertama kalinya, dokumen ini menyertakan lampiran hukum khusus yang menghubungkan setiap pelanggaran dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, guna menegaskan ilegalitas tindakan Israel terhadap Yerusalem dan penduduknya.

Sepanjang lima tahun tersebut, tercatat sebanyak 144 warga Yerusalem gugur, dengan tahun 2023 menjadi tahun paling berdarah yang mencatatkan 51 martir. Laporan ini juga menyoroti praktik tidak manusiawi di mana otoritas pendudukan masih menahan 51 jenazah warga Yerusalem hingga akhir tahun 2025 di dalam lemari pendingin medis serta “makam angka” (cemeteries of numbers), yang menghalangi keluarga untuk memberikan penghormatan terakhir secara layak.

Kekerasan fisik juga mencapai angka yang mengkhawatirkan dengan tercatatnya 6.528 luka-luka di kalangan warga Yerusalem akibat serangan pasukan pendudukan maupun pemukim ilegal. Khusus pada tahun 2025 saja, terdapat 331 warga yang terluka. Sementara itu, serangan pemukim tercatat sebanyak 1.467 insiden selama lima tahun, di mana 484 di antaranya terjadi pada tahun 2025, menunjukkan tren kekerasan yang terus meningkat.

Situs suci Masjid Al-Aqsa tidak luput dari upaya sistematis untuk mengubah identitasnya. Sebanyak 289.497 pemukim dilaporkan menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa selama periode tersebut, dengan puncaknya pada tahun 2025 yang mencatat 74.114 aksi penyerbuan. Tindakan ini, yang sering kali dibalut dengan kedok “pariwisata,” dinilai sebagai upaya nyata untuk memaksakan realitas Yahudisasi baru di situs tersuci ketiga umat Islam tersebut.

Di sektor pemukiman dan infrastruktur, otoritas pendudukan melaksanakan 1.732 operasi pembongkaran dan perataan lahan, serta mengeluarkan 1.439 perintah pembongkaran dan evakuasi paksa. Sebaliknya, proyek kolonisasi justru digenjot dengan pendokumentasian 151 proyek kolonial yang mencakup lebih dari 72.000 unit pemukiman baru selama lima tahun terakhir.

Tindakan represif lainnya tercermin dari jumlah penangkapan yang mencapai 11.555 kasus, termasuk terhadap anak-anak dan perempuan. Selain penangkapan fisik, otoritas pendudukan juga menerapkan ratusan vonis penahanan administratif, perintah pengusiran (terutama dari Masjid Al-Aqsa), tahanan rumah, hingga larangan bepergian bagi warga Palestina. Kegubernuran Yerusalem menyimpulkan bahwa seluruh pelanggaran ini merupakan satu kesatuan proyek kolonial yang bertujuan untuk mengusir penduduk asli Palestina dan mengubah Yerusalem menjadi kota yang sepenuhnya ter-Yahudisasi, sebuah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan konsensus hukum internasional.

Sumber berita: Al Mayadeen

Sumber gambar: The Peninsula