Kabar duka kembali datang dari penjara Israel pada Kamis, 1 Januari 2026. Seorang tawanan asal kota Rahat di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948 dilaporkan gugur di dalam Penjara Beersheba. Sumber-sumber Palestina mengidentifikasi tawanan tersebut sebagai Hassan Issa al-Qash’ala, warga wilayah Negev yang seharusnya dibebaskan dalam waktu enam bulan ke depan.
Kematian ini terjadi di tengah kebijakan keras yang dipelopori oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Ia terus menekan otoritas penjara untuk memperketat kondisi penahanan bagi tawanan Palestina, termasuk pengurangan jatah makan dan air, pembatasan kunjungan, hingga pembatasan waktu mandi. Berbagai organisasi internasional mengecam langkah ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional. Hingga saat ini, Israel diperkirakan masih menahan sekitar 9.300 warga Palestina, yang mayoritas berstatus tahanan administratif tanpa proses pengadilan yang jelas.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, saluran berita Israel i24 melaporkan bahwa tim dari Layanan Penjara Israel, dipimpin oleh wakil komisaris, telah melakukan kunjungan ke peternakan buaya di kawasan “Hammat Gader”. Kunjungan ini bukan untuk rekreasi, melainkan studi awal guna mewujudkan gagasan ekstrem Ben-Gvir: membangun penjara yang dikelilingi oleh parit berisi buaya.
Gagasan ini diklaim terinspirasi dari model Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump, di mana terdapat penjara di Taman Nasional Everglades, Florida, yang dikelilingi oleh aligator sebagai pencegah upaya pelarian secara alami. Ben-Gvir dan Komisaris Penjara, Kobi Yaakobi, dilaporkan telah mendiskusikan rencana ini sebagai langkah preventif terhadap meningkatnya motivasi para tawanan untuk melarikan diri. Tim tersebut saat ini sedang mempelajari mekanisme penanganan buaya yang nantinya direncanakan menjadi pagar hidup di sekeliling lapas baru tersebut.
Rencana pembangunan penjara buaya ini merupakan bagian dari eskalasi kebijakan brutal terhadap tawanan Palestina. Selain kondisi penahanan yang kian tidak manusiawi, Majelis Umum Knesset juga telah menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang “eksekusi tawanan Palestina”. RUU yang diajukan oleh Limor Son-Hermach dari partai sayap kanan Otzma Yehudit ini lolos dengan dukungan 36 anggota dan kini tengah diproses oleh komite parlementer untuk menuju pemungutan suara tahap akhir. Langkah-langkah ini menandai periode paling keras bagi sistem pemasyarakatan Israel terhadap warga Palestina di awal tahun 2026.
Sumber berita: Al Mayadeen
Sumber gambar: Times of Israel



