Hamas menegaskan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, bahwa pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia terkait kekejaman terhadap tawanan Palestina merupakan bukti tambahan atas kebrutalan penjajah. Menurut Hamas, dokumentasi PBB tersebut memperlihatkan pelanggaran sistematis dan tidak terencana terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang dilakukan oleh entitas fasis tersebut. Hamas menyoroti bahwa pola penyiksaan, metode pemaksaan, pemerasan, hingga tawar-menawar yang didokumentasikan dalam laporan tersebut mengungkap praktik tidak manusiawi yang terus dialami oleh ribuan tahanan Palestina di dalam penjara pendudukan.
Gerakan tersebut mendesak komunitas internasional, lembaga-lembaga PBB, dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menindaklanjuti dokumentasi ini dengan langkah-langkah praktis dan tegas. Langkah-langkah yang dituntut mencakup pembukaan penyelidikan internasional yang independen atas kejahatan penyiksaan dan pemerasan sistematis, serta menyeret pejabat Zionis yang bertanggung jawab ke pengadilan internasional. Hamas juga menyerukan pengenaan sanksi yang menjerakan terhadap entitas Zionis agar mereka segera menghentikan kejahatan tersebut dan membebaskan seluruh tahanan dari penjara mereka tanpa penundaan.
Pernyataan resmi PBB sendiri mengungkapkan testimoni mengerikan dari para tahanan Palestina yang baru saja dibebaskan. Para mantan tawanan tersebut menggambarkan kondisi di dalam penjara sebagai “neraka nyata” yang dipenuhi dengan interogasi yang merendahkan martabat serta kekerasan fisik yang terstruktur. Testimoni tersebut merinci praktik pemeriksaan seluruh tubuh dalam kondisi mata tertutup dan tangan terborgol, yang oleh organisasi hak asasi manusia dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap martabat manusia serta masuk dalam kategori kejahatan perang.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya terbatas pada siksaan fisik, tetapi juga perampasan hak-hak dasar manusia yang paling mendasar. Para tahanan melaporkan bahwa mereka yang sakit dan terluka sengaja dibiarkan tanpa perawatan medis yang diperlukan. Selain itu, petugas penjara menggunakan pelarangan akses ke toilet sebagai alat tekanan psikologis dan fisik selama masa penahanan. Dalam perkembangan yang sangat serius, sejumlah orang yang dibebaskan melaporkan bahwa perwira Israel menawarkan sejumlah uang agar mereka mau meninggalkan Jalur Gaza bersama keluarga menuju Mesir dengan syarat tidak akan pernah kembali lagi. Organisasi hak asasi manusia menggambarkan praktik ini sebagai upaya pengusiran paksa di bawah tekanan dan ancaman yang jelas melanggar hukum humaniter internasional.
Sumber berita: Al Mayadeen
Sumber gambar: Middle East Eye



