Duta besar Iran, Rusia, dan Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan dalam sebuah surat bersama kepada Presiden Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB bahwa, sesuai dengan paragraf 8 Resolusi Dewan Keamanan 2231, seluruh ketentuan dalam resolusi tersebut akan berakhir setelah 18 Oktober 2025. Surat bersama itu dikirim pada Selasa, 2 Desember 2025, oleh Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Islam Iran untuk PBB; Vasily Nebenzya, Duta Besar dan Wakil Tetap Rusia; serta Fu Cong, Duta Besar dan Wakil Tetap Tiongkok.
Dalam surat itu, ketiga perwakilan tersebut menanggapi surat tertanggal 20 November 2025 yang dikeluarkan oleh para perwakilan tetap Prancis, Jerman, dan Inggris, seraya mengingatkan korespondensi bersama para Menteri Luar Negeri Iran, Tiongkok, dan Rusia yang diterbitkan pada 2 September 2025. Surat sebelumnya itu menjelaskan secara rinci posisi ketiga negara mengenai mekanisme “snapback”, menegaskan bahwa mekanisme tersebut kehilangan legitimasi setelah Amerika Serikat secara sepihak menarik diri dari Perjanjian Nuklir Iran (JCPOA) pada Mei 2018.
Mereka menyatakan bahwa penarikan diri AS melemahkan fungsi mekanisme snapback dan menjadikannya tidak dapat diterapkan pada Iran tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pelanggaran AS terhadap kewajibannya. Selain itu, ketiga diplomat tersebut menuding Jerman, Prancis, dan Inggris beserta Uni Eropa turut mendukung sanksi ilegal AS terhadap Iran serta memberlakukan pembatasan sepihak lain yang bertentangan dengan JCPOA dan Resolusi 2231, termasuk menjelang “Transition Day” pada 18 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, mereka menegaskan bahwa salah satu prinsip penting hukum internasional menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban tidak dapat menuntut hak yang berasal dari hubungan tersebut. Karena itu, tindakan balasan Iran berupa penangguhan sebagian komitmen JCPOA dilakukan setelah AS melanggar kesepakatan, sementara E3 dan Uni Eropa gagal menjalankan kewajiban mereka. Tindakan balasan Iran, menurut mereka, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaktifkan mekanisme snapback.
Para duta besar itu menegaskan bahwa Resolusi 2231 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah dari paragraf 36 dan 37 JCPOA. Oleh karena itu, Troika Eropa tidak memiliki dasar untuk mengaktifkan mekanisme snapback tanpa memenuhi seluruh tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam JCPOA. Mereka menyebut klaim Jerman, Prancis, dan Inggris bahwa proses sesuai Pasal 36 JCPOA telah diikuti sebagai tidak benar, karena Komisi Bersama JCPOA bahkan tidak pernah bersidang untuk membahas korespondensi E3 tanggal 14 Januari 2020. Mekanisme penyelesaian sengketa tidak diaktifkan akibat sejumlah kekurangan prosedural, sehingga masalah tersebut tidak pernah dibahas pada tingkat menteri maupun Dewan Penasihat. Dengan demikian, korespondensi E3 tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan sah untuk memulai mekanisme snapback berdasarkan paragraf operasional 11 Resolusi 2231.
Ketiga negara tersebut kembali menegaskan bahwa upaya Troika Eropa untuk mengaktifkan snapback cacat secara hukum maupun formal, serta bahwa klaim mereka dalam surat sebelumnya tidak berdasar. Mereka menutup bagian utama surat tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh ketentuan Resolusi 2231 akan berakhir setelah 18 Oktober 2025, dan penghentian total resolusi tersebut akan mengakhiri pembahasan isu nuklir Iran di Dewan Keamanan, sekaligus memperkuat kredibilitas diplomasi multilateral. Iran, Tiongkok, dan Rusia menyatakan komitmen penuh pada jalur diplomatik dan menegaskan kesiapan untuk mendukung upaya bersama guna menjamin sifat damai program nuklir Iran, seraya menekankan perlunya menghindari sanksi sepihak, ancaman kekerasan, serta tindakan lain yang dapat memperburuk situasi. Mereka juga meminta agar komunikasi tersebut dicatat dan diedarkan sebagai dokumen resmi Dewan Keamanan.
Di sisi lain, kepala delegasi Republik Islam Iran untuk pertemuan Majelis Negara-Negara Pihak pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Abbas Bagherpour, menyebut sanksi sepihak sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Bagherpour, yang juga Direktur Jenderal Urusan Hukum Internasional di Kementerian Luar Negeri, menyoroti dampak merusak tindakan koersif dan sanksi sepihak terhadap rakyat Iran, terutama pasien, dan menegaskan bahwa dampak luas serta target langsung terhadap hak hidup dan kesehatan masyarakat menjadikannya bentuk “kejahatan terhadap kemanusiaan yang komprehensif”.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Iran telah menyetujui RUU “Kejahatan Internasional” dan mengajukannya ke Parlemen Iran, dengan tujuan membentuk kerangka hukum khusus untuk menghukum genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan tekad Iran untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi impunitas di tingkat nasional maupun internasional.
Bagherpour juga mengkritik situasi sistem internasional saat ini, di mana unilateralisme dan normalisasi genosida, agresi, serta kejahatan perang telah mengalahkan upaya menegakkan keadilan. Ia menyebut Mahkamah Pidana Internasional tengah menghadapi ujian berat yang akan dikenang oleh generasi mendatang. Mengenai Palestina, ia menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, termasuk kebijakan genosida yang terus berlanjut, telah melukai nurani kemanusiaan. Ia menyayangkan bahwa tindakan genosida yang terjadi “terang-terangan” tersebut belum juga diselidiki secara menyeluruh oleh ICC.
Merujuk pada perkembangan terbaru, Bagherpour menuduh Israel dan Amerika Serikat melakukan agresi terhadap Iran pada bulan Juni, dengan serangan yang secara sengaja menargetkan warga sipil dan fasilitas sipil. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab pidana individual atas kejahatan perang itu harus dibebankan kepada semua pihak yang memberi perintah maupun melaksanakan serangan, termasuk terhadap perempuan, anak-anak, akademisi, jurnalis, tahanan, serta fasilitas sipil seperti rumah sakit dan infrastruktur energi, termasuk fasilitas nuklir damai.
Ia menekankan pentingnya independensi dan imparsialitas ICC serta menuntut agar para hakim dan stafnya bekerja tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Bagherpour menegaskan kembali bahwa sanksi sepihak — khususnya yang berdampak pada pasien — merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar manusia dan merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa keadilan pidana internasional dan pemberantasan kejahatan serius hanya dapat dicapai melalui kerja sama kolektif dan komitmen tulus terhadap prinsip hukum internasional, serta menyerukan upaya bersama untuk menciptakan kondisi yang mendukung tercapainya perdamaian dan keamanan bagi generasi mendatang.
Sumber berita: Al-Alam
Sumber gambar: IRNA



