Sebagai respons atas keputusan Inggris, Kanada, dan Australia yang mengumumkan pengakuan terhadap Palestina, serta langkah serupa dari sejumlah negara lain, Gerakan Perlawanan Islam Hamas menegaskan bahwa pengakuan semacam itu tidak boleh berhenti pada tataran simbolis, melainkan harus dibarengi dengan tindakan nyata.
Dalam pernyataannya pada Ahad, 21 September 2025, Hamas menekankan: “Langkah penting ini harus diikuti dengan langkah-langkah praktis dan menghasilkan penghentian segera genosida brutal terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, sekaligus menghadang proyek aneksasi dan Yahudisasi Tepi Barat serta Al-Quds.”
Hamas menilai pengakuan terhadap Palestina merupakan langkah penting dalam menegaskan hak bangsa Palestina atas tanah dan tempat sucinya, serta dalam memperjuangkan tegaknya negara merdeka dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya. Selain itu, Hamas menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak sah untuk berkorban demi kebebasan dan kepulangan.
Gerakan itu menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan seluruh lembaga di bawah naungannya agar segera mengisolasi rezim pendudukan, menghentikan segala bentuk kerja sama dengannya, memperkuat sanksi terhadapnya, serta mengambil langkah hukum untuk menangkap dan menyerahkan para pejabatnya sebagai penjahat perang ke pengadilan internasional, guna dihukum atas kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan.
Hamas menjelaskan bahwa pemerintahan fasis pendudukan terus melanggar hukum internasional, berbagai dokumen, dan norma kemanusiaan dengan melancarkan agresi paling brutal terhadap rakyat Palestina, berdasarkan kebijakan yang telah dinyatakannya sendiri: genosida, pembersihan etnis, dan pengusiran paksa. Semua ini, menurut Hamas, menuntut sikap tegas dan efektif dari dunia internasional untuk membendung rezim tersebut.
Di akhir pernyataannya, Hamas menegaskan: “Perlawanan rakyat Palestina dan perjuangan mereka melawan pendudukan paling brutal yang dikenal dalam sejarah modern adalah hak alami yang dijamin oleh hukum internasional. Negara-negara dunia wajib berdiri bersama rakyat Palestina menghadapi pendudukan kriminal ini, hingga bangsa Palestina dapat meraih haknya untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya.”
Sebelumnya, Inggris, Kanada, dan Australia telah bergabung dalam gelombang pengakuan negara-negara Barat terhadap Palestina, dengan menyatakan secara resmi bahwa mereka akan mengakui negara Palestina.
Sumber berita: ISNA
Sumber gambar: News.Az