Skip to main content

Untuk pertama kalinya dalam sebuah langkah yang tidak lazim, militer Israel mengumumkan jumlah tentara mereka yang memegang kewarganegaraan asing di samping kewarganegaraan Israel, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50.000 personel. Data resmi yang dipublikasikan oleh surat kabar Yedioth Ahronoth menunjukkan bahwa kewarganegaraan Amerika Serikat menempati posisi teratas dengan 12.135 tentara, disusul oleh Prancis sebanyak 6.127 orang, Rusia 5.067 orang, Jerman 3.901 orang, dan Ukraina 3.210 orang. Selain itu, jumlah tentara yang memegang kewarganegaraan Inggris, Rumania, dan Polandia masing-masing melampaui angka 1.600 orang.

Data tersebut juga mengungkapkan adanya sejumlah kecil tentara yang memegang kewarganegaraan negara-negara Arab, termasuk Yaman, Tunisia, Lebanon, Suriah, dan Aljazair. Pihak militer Israel lebih lanjut mengungkapkan bahwa terdapat 4.440 tentara yang memiliki kewarganegaraan ganda asing, serta 162 tentara yang mengantongi tiga atau lebih kewarganegaraan. Berbagai sumber menunjukkan bahwa militer Israel sangat mengandalkan partisipasi luas dari tentara berkewarganegaraan ganda dan jamak ini dalam operasi agresi mereka terhadap Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

Menanggapi keterlibatan ini, organisasi hak asasi manusia internasional terkemuka seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah menyerukan penyelidikan independen. Mereka mendesak pemerintah negara-negara Barat untuk meminta pertanggungjawaban warga negara mereka atas pelanggaran yang terjadi, sementara beberapa negara dilaporkan telah memulai penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara cadangan berkewarganegaraan ganda. Organisasi hak asasi manusia di Belgia dan Inggris bahkan telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional serta otoritas lokal yang menyasar ratusan tentara Eropa yang terlibat dalam operasi tersebut.

Sejak pecahnya perang genosida di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, pengerahan puluhan ribu tentara berkewarganegaraan ganda ini telah membuka peluang bagi akuntabilitas hukum potensial di luar negeri berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini memungkinkan penuntutan penjahat perang tanpa memandang kewarganegaraan pelaku atau lokasi kejahatan dilakukan. Perang genosida yang telah berlangsung selama dua tahun di Gaza sendiri tercatat telah merenggut lebih dari 72.000 nyawa martir, menyebabkan lebih dari 171.000 orang luka-luka, serta menghancurkan 90 persen infrastruktur di wilayah tersebut.

Sumber berita: Al-Alam

Sumber gambar: Middle East Monitor