Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan langkah yang dinilai sebagai kudeta terhadap tatanan internasional dengan membentuk sebuah dewan perdamaian di Jalur Gaza sekaligus mendirikan badan pembuat keputusan global baru di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebuah draf piagam untuk Dewan Perdamaian tersebut mengungkapkan bahwa Donald Trump sedang berupaya membangun entitas internasional baru yang akan menggantikan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta memberikan kekuasaan mutlak kepada Amerika Serikat, melalui dirinya secara pribadi, untuk mengundang negara-negara dan menentukan keanggotaan mereka. Dengan demikian, Donald Trump memegang otoritas pengambilan keputusan tertinggi dalam urusan global.
Menurut dokumen tersebut, dewan ini bertujuan untuk mencapai perdamaian abadi di zona konflik, namun mengharuskan negara-negara yang menginginkan keanggotaan tetap untuk membayar lebih dari satu miliar dolar secara tunai. Langkah ini mengubah lembaga tersebut menjadi sebuah klub finansial alih-alih badan internasional. Negara-negara yang gagal membayar hanya akan menerima keanggotaan selama tiga tahun, yang perpanjangannya bergantung sepenuhnya pada kebijakan Donald Trump. Hal ini menunjukkan bahwa keberlangsungan keanggotaan suatu negara di dalam dewan tersebut secara eksklusif bergantung pada persetujuan Presiden Amerika Serikat.
Langkah sepihak ini dipandang sebagai upaya Donald Trump untuk meruntuhkan legitimasi hukum internasional yang ada dan menggantinya dengan sistem yang didasarkan pada kekuatan finansial dan loyalitas pribadi kepada kepemimpinan Amerika Serikat. Kritik bermunculan yang menyatakan bahwa draf piagam ini secara efektif menghapus prinsip kesetaraan kedaulatan negara-negara di dunia dan memusatkan kendali global di tangan Gedung Putih tanpa mekanisme pengawasan internasional yang independen. Strategi ini dianggap sebagai ancaman langsung terhadap sistem multilateral yang telah berjalan sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Sumber berita: Al-Alam
Sumber gambar: Al Jazeera


