Kantor Media Pemerintah di Jalur Gaza mengumumkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah melakukan 80 pelanggaran yang terdokumentasi sejak gencatan senjata diberlakukan. Hingga Minggu, 19 Oktober 2025, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata sekaligus hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataannya, kantor tersebut merinci bahwa pelanggaran mencakup penembakan langsung terhadap warga sipil, serangan artileri yang disengaja, penggunaan sabuk api, serta penangkapan. Ditegaskan pula bahwa tank dan kendaraan militer Israel ditempatkan di dekat kawasan permukiman, sementara pesawat tanpa awak dan jet tempur terus melakukan pengintaian dan melepaskan tembakan ke arah daerah sipil.
Kantor itu juga melaporkan penggunaan derek elektronik yang dilengkapi sistem penargetan jarak jauh dalam sejumlah serangan.
Pelanggaran yang telah terdokumentasi tersebut menyebabkan sedikitnya 97 warga Palestina gugur dan lebih dari 230 orang luka-luka di seluruh wilayah Jalur Gaza. Kantor Media Pemerintah memperingatkan bahwa agresi berkelanjutan seperti ini mengancam runtuhnya total perjanjian gencatan senjata.
Dalam pernyataan terpisah, Brigade al-Qassam, sayap militer gerakan Hamas, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza.
Gerakan tersebut menyebut tidak lagi memiliki komunikasi dengan unit-unitnya di Rafah sejak Maret lalu, ketika pasukan pendudukan kembali memasuki wilayah itu. Al-Qassam menegaskan bahwa Rafah saat ini berada di bawah kendali militer penuh Israel dan dikategorikan sebagai “zona merah.” Brigade itu juga menyatakan tidak mengetahui nasib para pejuangnya di wilayah tersebut, apakah telah gugur sebagai syahid atau masih hidup.
Sumber berita: Al Mayadeen
Sumber gambar: BBC